Eks Narapidana Curi Emas, Polisi Tangkap AM di Banda Aceh. Foto: Dok. Polresta Banda Aceh |
Seorang pria berinisial AM (38), warga Langsa, berhasil ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di Banda Aceh pada 19 November 2024. Dalam aksinya, AM menggasak 12 mayam emas dan uang tunai sebesar Rp 6,3 juta milik Aslinda (55), seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang tinggal di Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi saat korban tengah beristirahat di rumahnya. AM, yang telah memantau kondisi rumah korban, memanfaatkan situasi tersebut untuk mencuri barang berharga. Ia masuk ke rumah dengan cara mencungkil jendela, kemudian mengambil tas milik korban yang berisi emas dan uang.
"Korban terbangun saat pelaku sedang beraksi. Ketika diketahui, pelaku langsung membekap mulut korban dan mengancam dengan senjata mainan. Namun, korban tetap berteriak, sehingga pelaku pun melarikan diri melalui pintu depan," jelas AKP Suriya. Senin, 25 November 2024.
Setelah kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Petugas Polsek Kuta Alam langsung bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berkat kerja sama dengan masyarakat, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap AM tidak jauh dari lokasi kejadian.
12 Mayam Emas Raib, Pelaku Curas Ditangkap di Dekat TKP
“Pelaku kita tangkap berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Barang bukti berupa 12 mayam emas dan uang tunai yang dicuri berhasil diamankan sebelum sempat dijual. Begitu pula dengan pistol mainan yang digunakan pelaku saat menodongkan korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Kuta Alam, Aipda Anda Fajri.
AM mengaku sudah lama mengintai korban, yang sering terlihat mengenakan perhiasan emas. Pelaku juga mengungkapkan bahwa ia sebelumnya pernah dipenjara atas kasus yang sama, yakni pencurian dengan kekerasan.
"Pelaku mengaku memilih waktu saat korban sendirian di rumah untuk melancarkan aksinya. Kami terus mendalami kasus ini," tambah Aipda Anda.
AM kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 Jo 363 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.***
0 Comments