Ilustrasi dokumen pembuatan PT Perorangan. Foto: pexels.com/Sam J |
Bagi kamu yang sedang merintis usaha kecil atau mikro, mungkin sudah sering mendengar istilah "PT Perorangan." Di Indonesia, PT Perorangan menjadi solusi bagi para pengusaha untuk mendapatkan status badan hukum yang lebih sah dan terdaftar, sehingga usaha yang dijalankan bisa lebih terpercaya dan profesional di mata konsumen. Nah, bagi kamu yang masih bingung, yuk simak cara daftar PT Perorangan berikut ini!
Apa Itu PT Perorangan?
Secara sederhana, PT Perorangan adalah bentuk badan usaha berbadan hukum yang didirikan oleh satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjalankan usaha mikro atau kecil. Hal ini diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memberikan kemudahan bagi pengusaha untuk membuat usaha legal dengan modal yang tidak besar, yaitu di bawah Rp5 miliar. Dengan memiliki PT Perorangan, pengusaha bisa lebih mudah mengakses peluang usaha dan mendapatkan kepercayaan dari konsumen karena usaha yang dijalankan memiliki status hukum yang jelas.
Mengapa Harus Daftar PT Perorangan?
Pendirian PT Perorangan memiliki berbagai keuntungan, di antaranya:
- Status Hukum yang Jelas: Dengan PT Perorangan, usaha kamu akan terdaftar secara sah di Kementerian Hukum dan HAM RI, sehingga lebih mudah diakui oleh pihak lain, baik konsumen maupun mitra bisnis.
- Pemisahan Kekayaan Pribadi dan Usaha: Dengan status PT, kamu bisa memisahkan antara aset pribadi dan aset perusahaan. Jika terjadi masalah hukum atau kebangkrutan pada perusahaan, kekayaan pribadi tidak akan terpengaruh.
- Akses ke Pembiayaan dan Modal: Memiliki PT Perorangan memudahkan kamu mengakses pinjaman dari bank, lembaga pemerintah, maupun investor yang membutuhkan jaminan legalitas.
- Rekening Bank Terpisah: Kamu bisa membuka rekening bank atas nama PT, sehingga transaksi bisnis lebih terorganisir dan terpisah dari rekening pribadi.
Langkah-langkah Daftar PT Perorangan Online
Pembuatan PT Perorangan kini bisa dilakukan secara online dengan langkah-langkah yang cukup mudah. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mendaftarkan PT Perorangan secara online:
Siapkan Nama PT
Pertama, tentukan nama PT yang ingin didaftarkan. Pastikan nama yang kamu pilih belum digunakan oleh pihak lain. Biasanya, kamu diminta untuk menyediakan 2 hingga 3 nama alternatif untuk antisipasi jika nama yang pertama ditolak.Siapkan Dokumen Pribadi
Untuk mendaftar PT Perorangan, kamu harus menyiapkan beberapa dokumen penting seperti:- KTP pendiri (WNI)
- NPWP pribadi pendiri
- Pas foto pendiri ukuran 4x6
- Surat Keterangan Usaha atau Surat Izin Domisili dari kelurahan
Buat Akun di Situs Resmi
Daftarkan akun di situs Kemenkumham melalui laman resmi di https://ahu.go.id. Isi semua informasi yang dibutuhkan dengan benar dan lengkap. Selain itu, kamu juga perlu mengisi formulir Surat Pernyataan Pendiri yang mencakup informasi seperti modal, tujuan usaha, alamat, dan data legalitas pendiri.Daftarkan PT di Kemenkumham
Setelah akun terbuat, kamu bisa langsung mengupload dokumen yang telah dipersiapkan dan mendaftarkan PT melalui laman https://ptp.ahu.go.id. Pastikan semua dokumen yang diminta sudah lengkap agar proses pendaftaran berjalan lancar.Dapatkan NPWP PT dan NIB
Setelah pendaftaran PT disetujui, langkah selanjutnya adalah membuat NPWP untuk PT. Kamu bisa mengurusnya melalui laman Dirjen Pajak di www.pajak.go.id. Setelah itu, daftarkan PT di sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Semua ini juga bisa dilakukan secara online dengan mengikuti petunjuk yang ada di masing-masing laman.Menunggu Verifikasi dan Pengesahan
Setelah semua proses di atas selesai, kamu akan menerima notifikasi melalui email atau pesan HP bahwa pendaftaran PT Perorangan berhasil. Semua dokumen resmi, seperti Surat Izin Usaha dan NIB, akan dikirimkan secara elektronik, sedangkan dokumen fisiknya akan dikirim ke alamat kamu.
Biaya Pendirian PT Perorangan
Mengenai biaya pendirian, kamu tidak perlu khawatir. Pendirian PT Perorangan relatif murah dan bahkan bisa dilakukan tanpa biaya jika kamu mengurus semua perizinan secara mandiri. Namun, jika kamu merasa kesulitan dalam mengurus dokumen atau proses pendaftaran, kamu bisa menggunakan jasa pembuatan PT dengan biaya sekitar Rp800.000 hingga Rp1.500.000.***
0 Comments