Ingin Poligami? Ini Larangan Penting dari Nabi

Ilustrasi perkawinan dalam poligami. Foto: pexels.com/Trung Nguyen

Poligami dalam Islam adalah sebuah topik yang sering diperbincangkan, baik dalam masyarakat maupun di kalangan para pemikir. Meskipun dibolehkan, poligami bukanlah hal yang bisa dilakukan sembarangan. Ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi agar praktik poligami tidak melanggar ajaran agama dan berpotensi merusak hubungan antar pasangan. Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah larangan keras yang diberikan Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wa sallam terkait dengan memprovokasi seorang suami untuk menceraikan istri pertama demi menikah dengan istri kedua. Hal ini menjadi peringatan penting bagi siapa saja yang ingin menjalani poligami.


Larangan Meminta Cerai Istri Pertama


Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam memberikan peringatan keras kepada wanita yang meminta suaminya untuk menceraikan istri pertama demi menikahinya. Hadits ini berbunyi:


"Tidak halal bagi seorang wanita meminta suaminya untuk menceraikan saudarinya (madunya) untuk mengosongkan piringnya, karena bagi wanita tersebut sudah ada rezekinya yang ditentukan oleh Allah." (HR. Bukhari no. 5152, Muslim no. 1408)


Hadits ini menegaskan bahwa seorang wanita, baik itu calon istri kedua atau istri yang sudah ada, tidak dibenarkan meminta suaminya untuk menceraikan istri pertama. Tindakan ini dianggap sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam karena setiap wanita sudah ditentukan rezekinya oleh Allah. Tindakan tersebut bahkan bisa dianggap sebagai bentuk ketamakan dan ketidakadilan, yang jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip poligami yang adil dalam Islam.


Poligami dan Syarat yang Diperbolehkan


Pada dasarnya, poligami dalam Islam tidak dilarang, tetapi dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Syarat utama dalam poligami adalah keadilan antara istri-istri. Suami harus bisa memberikan perlakuan yang sama kepada semua istri, baik dalam hal nafkah, kasih sayang, maupun perhatian. Jika salah satu istri merasa tidak diperlakukan adil, maka ini bisa menjadi masalah besar dalam rumah tangga.


Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk menikah lagi, sangat penting bagi seorang suami untuk mempertimbangkan kesiapan dirinya dalam menjalankan tanggung jawab yang lebih besar. Menjalani poligami bukanlah perkara mudah, dan tidak semua orang mampu menjalankan amanah tersebut dengan baik.


Jangan Menjadi Pelakor (Perebut Laki Orang)


Selain larangan untuk memprovokasi suami menceraikan istri pertama, larangan lain yang juga penting untuk diperhatikan adalah tidak menjadi pihak yang merebut hak orang lain. Dalam istilah masyarakat, hal ini sering disebut dengan istilah "pelakor" atau "perebut laki orang". Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wa sallam secara tegas melarang seorang wanita untuk memprovokasi suami orang lain agar menceraikan istrinya dan menikahinya.


Menurut penjelasan An-Nawawi, beliau menyatakan bahwa hadits ini mengharamkan wanita untuk menuntut seorang suami menceraikan istrinya dan menikahinya, hanya untuk memperoleh nafkah, kasih sayang, dan perlakuan baik yang seharusnya diberikan oleh suami kepada istri pertama. Ini adalah bentuk ketidakadilan dan pelecehan terhadap hak-hak istri pertama yang sudah menikah terlebih dahulu.


Menjaga Keutuhan Rumah Tangga


Islam sangat mengutamakan keutuhan rumah tangga dan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, segala tindakan yang dapat merusak keharmonisan dalam rumah tangga, seperti memprovokasi suami untuk menceraikan istrinya, sangat dilarang. Setiap wanita sebaiknya menjaga dan menghormati pernikahan orang lain. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits lainnya:


"Tidak boleh seorang wanita memprovokasi suaminya untuk menceraikan istrinya hanya untuk mengosongkan piringnya." (HR. Bukhari)


Larangan ini menekankan bahwa dalam menjalani pernikahan, apalagi dalam poligami, harus ada rasa saling menghormati dan menjaga hak-hak pasangan. Rumah tangga yang harmonis dibangun di atas dasar saling pengertian, kasih sayang, dan keadilan, bukan dengan cara saling merebut hak satu sama lain.***

Post a Comment

0 Comments