Bukan Cuma Asap, Abu Rokok Juga Bahaya!

Ilustrasi merokok/pixabay.com/Pexels

Kebiasaan merokok saat berkendara sering dianggap sepele oleh sebagian besar pengendara. Padahal, aktivitas ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga orang lain di jalan. Tak hanya soal asap rokok yang mengganggu, abu rokok yang beterbangan hingga puntung yang dibuang sembarangan memiliki dampak yang jauh lebih besar dari yang Anda bayangkan.

Bahaya Merokok Saat Berkendara

Merokok sambil berkendara bukanlah kebiasaan yang aman. Sebuah penelitian di Italia pada 2007 bahkan menyatakan bahwa aktivitas ini lebih berbahaya dibandingkan penggunaan telepon genggam saat mengemudi.

Mengapa? Karena merokok mengurangi konsentrasi pengendara. Tangan yang seharusnya fokus memegang kemudi justru terganggu saat harus memegang rokok. Abu rokok yang beterbangan juga dapat mencederai pengendara lain, apalagi jika bara rokok terkena mata atau kulit.

Lebih jauh lagi, puntung rokok yang dibuang sembarangan bisa memicu insiden serius, seperti kebakaran. Contohnya adalah kasus kebakaran di Lhoknga, Aceh Besar, pada Mei 2024 yang menghanguskan dua hektare lahan. Penyebabnya? Puntung rokok yang dibuang sembarangan.

Dampak Sosial dan Lingkungan

Selain membahayakan keselamatan, merokok saat berkendara juga membawa dampak sosial. Di Pontianak, misalnya, seorang pengendara motor hampir terlibat bentrok akibat terkena bara rokok yang dilempar sembarangan oleh pengemudi lain. Insiden ini mencerminkan ketidaknyamanan yang dirasakan pengguna jalan akibat kebiasaan yang tampaknya "biasa saja".

Dari sisi lingkungan, puntung rokok merupakan salah satu sampah yang paling sulit terurai. Dalam skala besar, kebiasaan membuang puntung sembarangan turut menyumbang polusi tanah dan air, memperburuk kondisi lingkungan sekitar.

Regulasi yang Masih Kurang Tegas

Hukum Indonesia sebenarnya sudah mengatur pentingnya konsentrasi saat berkendara melalui Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini menyatakan bahwa pengemudi harus mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Namun, regulasi ini tidak secara spesifik menyebutkan larangan merokok saat berkendara. Akibatnya, banyak pengendara yang merasa aman dari sanksi hukum meski aktivitas mereka jelas mengganggu keselamatan. Pelanggaran yang menyebabkan gangguan konsentrasi sebenarnya dapat dikenai pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.

Di Aceh, ada Qanun Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang melarang merokok di ruang publik. Namun, peraturan ini belum mencakup larangan merokok di kendaraan pribadi. Padahal, risiko yang ditimbulkan tetap signifikan, terutama dalam ruang tertutup seperti mobil.

Langkah Solutif: Edukasi dan Regulasi Baru

Melihat berbagai dampak buruk ini, penting bagi pemerintah daerah, khususnya di Aceh, untuk mempertimbangkan penerapan qanun khusus yang melarang merokok saat berkendara. Langkah ini dapat meningkatkan keselamatan di jalan dan melindungi kesehatan masyarakat.

Namun, penerapan regulasi saja tidak cukup. Edukasi kepada masyarakat juga harus dilakukan secara masif. Kampanye sosial melalui media massa, ceramah agama, hingga keterlibatan tokoh masyarakat dapat menjadi cara efektif untuk menyadarkan masyarakat tentang bahaya merokok sambil berkendara.

Selain itu, pengawasan yang konsisten juga sangat diperlukan agar peraturan benar-benar efektif di lapangan. Belajar dari negara-negara maju seperti Australia dan Amerika Serikat, larangan merokok di kendaraan saat ada anak-anak berhasil melindungi kelompok rentan dari bahaya asap rokok.

Mari Mulai Perubahan

Kebiasaan merokok saat berkendara adalah salah satu contoh kecil dari perilaku yang dapat membawa dampak besar. Bukan hanya pada keselamatan diri sendiri, tetapi juga orang lain dan lingkungan.

Dengan kesadaran bersama, kita bisa menciptakan jalan yang lebih aman, lingkungan yang lebih bersih, dan masyarakat yang lebih sehat. Jadi, apakah Anda masih yakin nyaman merokok saat berkendara?***

Post a Comment

0 Comments